Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, Rincian Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Rincian Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai rincian lebih lanjut dari APBD Tahun Anggaran 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 telah berakhir, sehingga untuk menjamin sinergisitas pelaksanaan Pembangunan pada masa ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, perlu segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No. 5 Tahun 2020; Perda Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2013;
Dalam Perda ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas dan Kedudukan, Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Visi dan Misi, Pelaksanaan RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Peraturan Bupati tentang Perubahan RPJMD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Nunukan No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 12; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 81/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu didukung dengan peningkatan kinerja BUMD yang memberikan pelayanan penyediaan air minum sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL
BAB VI ORGAN
BAB VII DEWAN PENGAWAS
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
BAB IX PEGAWAI
BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Seri E Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Seri D Nomor 02)
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.07/2021; Perda Kabupaten Nunukan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Nunukan No.11 Tahun 2018; Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2020.
Dalam Perda ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Rincian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021
PERDA Kab. Nunukan No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, maka perlu didukung perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2018, perlu ditinjau kembali.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.107 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, Unit Pelaksana Teknis pada Badan Daerah, Staf Ahli, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 No. 5) sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan dan Perangkat Kecamatan.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 9; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 79/8/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama;
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersamasama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 – 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 – 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; e. Laporan Operasional; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, diperlukan rumusan terhadap biaya pelayanan kesehatan agar terdapat kepastian terhadap biaya pelayanan kesehatan.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip-Prinsip Penetapan Tarif, Kebijakan Penetapan Tarif, Ruang Lingkup Pelayanan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Penerimaan Tarif Pelayanan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pendapatan Fungsional dan tentang Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 6; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 77/6/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
objek daya tarik wisata yang berada di kawasan wisata air terjun di desa binusan kecamatan Nunukan merupakan kekayaan daerah yang potensial dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang peningkatan pendapatan asli daerah
retribusi tempat rekreasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang- Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, sehingga diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat dan perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok
dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 6, 8, 49, 52, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV TANGGUNG JAWAB ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian
ABSTRAK:
keberadaan lembaga pendidikan keagamaan memberikan dampak terhadap masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pemerintah Daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela melalui peran serta lembaga pendidikan keagaamaan sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram;
santri melekat bagi pelajar yang mengikuti pendidikan keislaman baik pendidikan yang penyelenggaraannya pada lingkungan sekolah maupun luar sekolah;
untuk memberikan landasan, arah, dan kepastian hukum terhadap penyelenggara pendidikan keislaman, baik dalam rangka melindungi santri dan masyarakat dari berbagai ancaman disintegrasi, paham radikalisme dan terorisme di wilayah perbatasan,perlu diatur ketentuan berkaitan dengan kesantrian
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAB V PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
BAB VI LEMBAGA KEAGAMAAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat