Peraty=uran ini mengatur mengenai menetapkan tarif untuk layanan medis, rawat inap, dan layanan lainnya. Mengelompokkan jenis pelayanan berdasarkan kelas (misalnya, kelas I, II, III). Prosedur untuk penyusunan dan peninjauan tarif secara berkala. Menyediakan informasi kepada masyarakat tentang tarif yang berlaku. Dan mengatur mengenai sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat