PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESANTRIAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian
ABSTRAK: |
- keberadaan lembaga pendidikan keagamaan memberikan dampak terhadap masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pemerintah Daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela melalui peran serta lembaga pendidikan keagaamaan sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram;
santri melekat bagi pelajar yang mengikuti pendidikan keislaman baik pendidikan yang penyelenggaraannya pada lingkungan sekolah maupun luar sekolah;
untuk memberikan landasan, arah, dan kepastian hukum terhadap penyelenggara pendidikan keislaman, baik dalam rangka melindungi santri dan masyarakat dari berbagai ancaman disintegrasi, paham radikalisme dan terorisme di wilayah perbatasan,perlu diatur ketentuan berkaitan dengan kesantrian
- Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAB V PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
BAB VI LEMBAGA KEAGAMAAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- 10 halaman
|