PERDA Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.20/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Nunukan TA 2020 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : APBD TA 2020. Pasal 2 : Pendapatan Daerah. Pasal 3 : Belanja Daerah. Pasal 4 : Pembiayaan Daerah. Pasal 5 : Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010. PP No. 27 Tahun 2014; Perda Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perda Nunukan No. Nomor 11 Tahun 2008; Perda Nunukan No. 4 Tahun 2009
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 huruf yaitu huruf g dan ketentuan ayat (3) diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; Sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten Nunukan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara konprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga Pengelolaan Sampah dapat berjalan secara proporsional efektif dan efisien
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017
Definisi dari Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu yang dimaksud dengan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.322.237.182.659,49 bertambah sejumlah Rp. 62.453.086.837,84 sehingga menjadi Rp. 1.384.690.269.497,33 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.373.862.433.759,49
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.384.690.269.397,33
Defisit setelah perubahan Rp. (10.827.835.637,84)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 13.827.835.637,84
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp 3.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2019
PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS PANSIANGAN DAN KECAMATAN LUMBIS HULU DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Lumbis Ogong, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan
untuk meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan Publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu
Kecamatan Lumbis Ogong, merupakan kawasan Perbatasan sehingga dengan pertimbangan kepentingan strategis Nasional, perlu dimekarkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH DAN IBU KOTA
BAB III PEMERINTAHAN KECAMATAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018
Kependudukan dan PerkawinanPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD Tahun 2018 / No. 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidip dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan lampiran huruf M Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa daerah perlu melakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah Kabupaten / Kota. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan adat istiadat mereka. Mengatur strategi dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat hukum adat melalui pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan usaha. Kemudian Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat hukum adat agar mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya yang ada. Serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dalam skala lokal maupun kebijakan daerah.
Dan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat hukum adat serta memberikan dukungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka. Dan juga peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD Tahun 2018 / No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Filosofi penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab memberikan kewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah dibidang hukum pertanahan di Daerah. Dalam masalah pertanahan yang menjadi persoalan di masyarakat berkaitan dengan hak tanah kolektif (Hak Ulayat) yang di miliki oleh masyarakat hukum adat yang diakui sebagai asal usul , kesatuan masyarakat hukum perlu dilindungi keberadaannya oleh pemerintah Kabupaten. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten
Nunukan.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
Dalam peraturan ini telah memperbarui definisi dan ruang lingkup hak ulayat yang diatur dalam peraturan sebelumnya untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat hukum adat. Kemudian mnyempurnakan ketentuan mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme administrasi dan prosedur pengajuan pengakuan hak ulayat. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan hak ulayat mereka, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan menyusun mekanisme penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan hak ulayat masyarakat hukum adat dihormati dan diterapkan sesuai peraturan. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat mereka, serta memastikan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, BD Tahun 2018 / No. 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha pada sektor pariwisata yang terintegrasi secara elektronik dapat memberikan pelayanan yang cepat dan baik guna
meningkatkan iklim berinvestasi yang baik dan kondusif didaerah. Dan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang optimal dan untuk mempermudah proses perizinan pada sektor pariwisata, perlu diselenggarakan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 tahun 2015 Nomor 58; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata; Peraturan Menteri pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Pertauran ini mengatur mengenai implementasi sistem perizinan yang dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha di sektor pariwisata. Kemudian Menetapkan prosedur, persyaratan, dan tahapan untuk mendapatkan izin usaha di sektor pariwisata melalui sistem elektronik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan usaha pariwisata dalam sistem elektronik, termasuk pendaftaran awal, pembaruan izin, dan perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan pariwisata. Serta ada ketentuan mengenai integrasi sistem perizinan elektronik dengan sistem lainnya yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan sinkronisasi dan keterpaduan data, serta layanan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan izin secara elektronik, termasuk bantuan teknis, konsultasi, dan layanan informasi. Memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perizinan elektronik, untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelaku usaha, dan adanya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam proses perizinan elektronik, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Hotel dan Penginapan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Rekreasi Dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Tahun 2018 / No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa tempat-tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas diterima sebagai imbalan atas Pelayanan Jasa Usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai
retribusi. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis tempat parkir yang dikenakan retribusi, seperti tempat parkir di jalan umum, area parkir di pusat perbelanjaan, tempat parkir di area publik, dan sebagainya. Kemudian mengatur tarif atau besaran retribusi yang harus dibayar oleh pengguna tempat parkir, termasuk perbedaan tarif berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, atau durasi parkir. Serta menetapkan prosedur pembayaran retribusi, termasuk mekanisme pembayaran, cara pengumpulan, dan metode yang diterima untuk membayar retribusi parkir dan kewenanga siapa yang berwenang mengelola tempat parkir dan mengumpulkan retribusi, baik itu pihak pemerintah daerah atau pihak swasta yang mendapatkan izin. Penerbitan bukti pembayaran retribusi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa retribusi dipungut dan dikelola dengan benar dan adanya ketentuan mengenai sanksi bagi pengguna tempat parkir yang tidak membayar retribusi sesuai peraturan, serta mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Tahun 2018 / No. 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kemampuan Keuangan Daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian Daerah berdasarkan atas
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian. Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/ev/k.19/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat denganPemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur mengenai penyusunan dan menetapkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2019, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Mengatur anggaran untuk belanja daerah, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Ini termasuk rincian tentang alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Mengatur rencana kegiatan dan anggaran untuk setiap unit kerja atau perangkat daerah, termasuk pembagian anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat