Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum P-APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2023;
Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang semula berjumlah Rp. 2.020.964.995.989,00 bertambah sejumlah Rp. 286.104.412.781,00 sehingga menjadi Rp. 2.307.069.408.770,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Pembangunan – Jangka Panjang – Daerah – Nunukan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Perubahan RPJPD; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang profesional, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; SIAK; Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
44 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4), TDL (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Nunukan No.4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Prinsip; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Jangka Waktu; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3), TDL (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan, untuk menghindari alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan; Penelitian dan Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (1), TDL (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Kawasan Strategis Daerah; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
206 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1), TDL (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan pertimbangan lainnya, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
155 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023 (6)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri, Rencana Strategis Pengembangan Industri, Zonasi dan Pengembangan Kawasan Industri, Peningkatan Infrastruktur Pendukung, Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi, Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan, Kerjasama Antar Pihak, Mekanisme Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
158 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
memperoleh persetujuan bersama; untuk bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Kebijakan Penganggaran, Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan, Peran DPRD dalam Pembahasan dan Pengawasan APBD, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat