Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Pemerintah daerah melakukan penyesuaian
nomenkelatur pada jabatan pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, perlu
menetapkan nomenkelatur jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
SALINAN
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
Analisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5);
Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan
Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017
Nomor 28).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nomenklatur jabatan pelaksana dan JF digunakan sebagai acuan untuk :
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi di Kabupaten Rembang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan Lampiran Undang U ndang Nomor 23
Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah Pembagian
Urusan Pemerintahan Ko nkuren Antara Pemerintah Pusat
d an Daerah Provinsi d an Daerah Kabupaten Kota, telah
diatur ditindaklanjuti dengan penataan SOTK Pemerintah
Kabupaten Rembang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubaha n Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan tersebue mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan d an Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa permainan bola sodok adalah merupakan
salah satu jenis hiburan bagi masyarakat, di pandang perlu disediakan tempat yang memadai untuk permainan tersebut. bahwa dengan semakin meningkatnya minagt masyarakat terhadap permainan bola sodok, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. bahwa setiap pengusaha permainan bola sodok perlu dikenakan pajak yang disebut "Pajak Rumah Bola Sodok"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950;
Undang-undang No. 11/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatu tentang: Siapapun dilarang menyelenggarakan/mengusahakan rumah
bola sodok tanpa memliiki idzin dari Bupati Kepala Daerah dan penetapan pajak oleh Bupati Kepala Daerah. Syarat-syarat penetapan pajak beserta tarif yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1980.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala Peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa kemajuan dibidang Teknologi dan berkembangnya usaha dibidang Ekonomi yang
demikian pesatnya, maka perlu pengenaan izin
perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
No. 9 Tahun 1977 disabkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 21 Juli 1977 No Huk. 042/ P / 1977, diundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 1 Tahun 1977 perlu diadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun I 950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie
Stbl. 1926 Nomor 226 ) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl.
1940 Nomor 450.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan. Pengenaan biaya administrasi dalam mendaftarkan izin perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Nomor: 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang gangguan diubah
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1983 No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/Tumbuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan mobil Jenazah memerlukan penanganan secara khusus dan biaya yang cukup besar, serta pula karena harga bahan bakar dewasa ini cukup tinggi, sehingga perlu
tersedia Anggaran yang memadai. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu tarip yang tercantum dalam pasal 8 ayat . (I) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk mencapai maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ D rt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978, terutama pada pasal 3, mengatur bahwa pemilik mobil jenazah harus mendapatkan izin dari Pimpinan Rumah Sakit Umum atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Besarnya tarif sewa untuk penggunaan mobil jenazah ditentukan berdasarkan kota Rembang dengan kriteria tertentu, dan pembebasan pembayaran sewa diberlakukan untuk kepentingan tertentu seperti pengangkutan jenazah yang memerlukan visum et repartum, keluarga tidak mampu, serta orang gelandangan atau yang tidak diketahui keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin / Tumbuk diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat khususnya pelayanan kesehatan di
Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi saat ini maka perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
di Rumah Saktt Umum daerah Kabupaten
Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomopr 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingka t penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan jaman, perlu tunjang dana yang cukup memadai, karena itu perlu adanya usaha
intensifikasi terhadap pendapatan Daerah : bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah raga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali : bahwa sehubungan dengan hat tersebut, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan, izin dan retribusi, jadwal pemakaian lapangan tenis, pengelolaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 rentang Pedornan Umum Pengaturan Mengenai Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Repubfik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 T ahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24, Pasal 37 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), penghapusan Pasal 42 ayat (1) dan perubahan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1985 No.6 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan dan kelestarian terhadap obyek-obyek san atau benda-benda peninggalan RA.Kartini, dipandang perlu disediakan Dana yang cukup memadai dan kontinyu. Berkenan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan RA. Kartini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA. Kartini diubah
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat