Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24, Pasal 37 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), penghapusan Pasal 42 ayat (1) dan perubahan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2003
Tanggal Berlaku
22 Juli 2003
Sumber
LD.2003/No. 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan