Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang bawang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun 2020;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentanf Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016.
Rincian APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 03 TAHUN 2020
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pentesuaian alokasi dana transfer ke daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Dearah;
39. Peraturan Daerah Kabupatern Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
2. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemetintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Dearah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politih sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan dan Rincian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan YME yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan PEMDA di dalam Kabupaten Layak Anak; Bahwa Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Kepres No. 36 Tahun 1990, maka PEMDA berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PP No. 3 Tahun 2008; PERMEN PP No. 6 Tahun 2009; PERMEN PP dan PA No. 5 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 10 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 11 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 12 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN PP dan PA No. 4 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan prinsip; hak dan kewajiban anak; ruang lingkup penyelenggaraan KLA; kelembagaan KLA; pemenuhan hak-hak anak; kewajiban dan tanggung jawab; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
1. Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
2. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
3. Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk :
1. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat;
3. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
4. Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
5. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama bagi anak;
6. Membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
7. Memastikan dalam pembangunan daerah dengan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak; dan
8. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada di Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2019
PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD.2018 / NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mewajibkan penduduk untuk datang sendiri ke tempat pelayanan yang membutuhkan pelayanan pada hari kerja untuk pembuatan KK, KTP Elektronik, dan Pencatatan Sipil melalui SIAK.
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
9 HLM, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat