Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018

PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018 tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
07 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2018
Tanggal Berlaku
07 Juni 2018
Sumber
BD.2018 / NO.24
Subjek
ARSIP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan