Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat