Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
19 September 2024
Tanggal Pengundangan
19 September 2024
Tanggal Berlaku
19 September 2024
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan