Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam rargka pembinaan
Karier dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi
terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi
SulawesiTenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 42 Tahun 2004; Perda Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Provinisi
3. Susunan Organisasi
4. Tata Kerja
5. Kepangkatan, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka
pembinaan, pengendalia.n dan pengawasan
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya- secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian
hukum di bidang usaha perikanan maka Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan lzin Usaha Penangkapan
ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakukan usaha
perikanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
3. Pencabutan Siup, Sipi Sikpi
4. Pembinaan
5. Ketentuan Retribusi
6. Tata Cara Penggunaan Pendapatan
Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi
Izin Usaha Perikanan Tangkap
7. Ketentuan Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja pengangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dae rah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran
untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Balas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan
Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015;
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganli Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
Lelah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 14.
Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah maka
perlu membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah mempunyai
kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 . Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara -
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ;
3. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
4. Undang - Undang Natn&r 21 Tahun MM tCIltailS
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemeintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
BAB III
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
BAB IV
SEKRETARIAT
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar merupakin
kebutuhan penting bagi masyarakat, maka perlu adanya
pengaturan agar penyediaan dan pendistribusian tepat sasaran;
bahwa kondisi pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan masyarakat
sehingga perlu ada langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah
untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pengawasan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
TahUn 19il tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor Z2Tahun2001tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 125
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Ncmor 32 Tahufi 20G4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor aSAa),,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomsr 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004- tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4436;
6, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Dalarn
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2006;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan
Gas Bumi.
Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsdi Jenis Solar Disulawesi Tenggara,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Investasi atau penanaman modal sebagai upaya nyata dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah sangat membutuhkan iklim yang kondusif agar dapat berkembang dengan baik dan sehat sesuai yang diharapkan. Bahwa untuk memberdayakan Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, serta untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha lain guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan adanya investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan investasi adalah dimaksudkan untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sekaligus sebagai payung hukum bagi para pemodal (investor) dalam melakukan kegiatan investasi di Sulawesi Tenggara.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 29 Tahun 2004; Keppres No. 96 Tahun 1998; Perda Prov. Sultra No. 3 Tahun 2003; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2003;
perda ini mengatur tentang, ketentuan umum, peluang dam bidang-bidang usaha investasi, ketentuan investasi, pelindungan investasi, insentif dan kemudahan perizinaan, ketenaga kerjaan, ketentuan pemanfaatan dan penataan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nonror 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi
4. Susunan Oragnisasi Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Provinsi
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Provinsi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-
undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tngkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Rept&ik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; UU No. 101 Tahun 2014; Perda Prov. Sultra No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup, jenis dan sumber limbah B3, pengumpulan limbah B3, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang peran serta masyarakat, sanksi administrasi yang diberikan kepada pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran, penggantian kerugian dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
97 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat