Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2013

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Bab IV Perencanaan Bab V Pemanfaatan Bab VI Pengendalian Bab VII Pemeliharaan Bab VIII Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab IX Kerjasama dan Kemitraan Bab X Perlindungan Masyarakat Adat Bab XII Perizinan Bab XIII Pengawasan Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Bab XVI Pembiayaan Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 Nomor 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan