Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan kerja sama, subjek kerja sama daerah, objek dan bentuk kerja sama daerah, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama, berakhirnya kerja sama, kelembagaan kerja sama, pengawasan, dan pembiayaan kerja sama daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat