Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib dan efektiitas pengololan
\ anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD)
perlu di tetapkan Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang
penetapam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
daerah tingkat 1 Sulawesi Tengah dan daerah tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang
pembentukan daeah tingkat 1 Sulawesi Utaa-Tengah
dan Daerah tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687)
2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
3
4
5
6
7
8
.
.
.
.
.
.
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 N0.75
,
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaaan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 N0.75
,
(Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaan Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206
,
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
Tambahan
2003 Nomor 47, Tambahan lembaan Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Pembendaharaan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeiksaan Pengelolaan dan tanggung
jawab Keuangan Negara (Lembaan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
,
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
,
Tentang
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antaa pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewengan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai daearah yang diotonomi Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tam bahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
13. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
14. Peraturan Pemeintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578
16. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahu 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa
Pemeintah
,
Sebagaimana telah diubah Beberapa kali
dan terakhir dengan Pemerintah Presiden No
.
Tahun 2006.
17. Keputusan Mentei Keuangan Nomor 7/KMK/02//2003
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Pejabat
Negeri
,
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak
Tetap
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
21. Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 21/PMK
.
05/
2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PM K.05/2007
tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negei
Sipil;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
milik Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Pernberdayaan Ekonomi Kerakyatan; 25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali
dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
26. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III PELAKSANAAN APBD
BAB IV PELAKSANAA KEUANGAN DAERAH
BAB V HONORARIUM / UPAH
BAB VI BIAYA BEKERJA DILUAR JAM DINAS / LEMBUR
BAB VII PERJALANAN DINAS
BAB VIII KOORDINASI
BAB IX DOKUMENTAS PEMBANGUNAN FISIK
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERGESERAN ANGGARAN
BAB XII PERTANGGNG JAWABAN APBD
BAB XIII PEMBINAAN
BAB XIV PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 52 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksnaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 92, Lembaran Negara RI Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaan Negara RI Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor
4700);
8. Peatuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Rencana Kerja Pemerintah (Lembaan Negara RI Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 4405);
9. Peaturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republhk Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasbnal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor.... Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Transisi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2009.
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggaratahun2008
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Perhitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan Ketentuan P
asal 6
b
.
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
,
dan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
dengan berpedoman kepada Peraturan Menten
Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air Tahun 2007
,
maka Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
dan perlu ditinjau kembali;
,
tidak sesuai lagi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas
dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain-lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tata Cara Dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan
Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
a, bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 6
ayat (2) Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun 2007, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2006
tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2006, tidak sesuai lagi
dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeintahan Daeah (Lembaan NegaaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaan Negaa Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeah (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4138);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeiksaan di Bidang Pajak I;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peatuan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
17. Peraturan Daeah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
18. Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi maksud Surat Menteri Dalam
Negeri RI No. 188.3/006/BAKD tanggal 2007 tentang
tambahan penjelasan terhadap PP Nomor 37 Tahun
2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun
2004 tentang kedudukan Keuangan Pimpinan dan
maka dipandang perlu mengadakan
perubahan terhadap peraturan Gubernur Sulawesi
Anggota DPRD
,
Tenggara Nomor 466 Tahun 2005 tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud point a diatas
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
.
.
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54
Nomor 3952);
,
Tambahan Lembaran Negara RI
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416)
,
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggrara sebagaimana
tetah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda
No. 6 Tahun 2006.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 466 Tahun 2006, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
b
.
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan - ketentuan mengenal Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir pada
a, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaan Negaa Republik Indonesia Nomor 4023);
Peatuan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4095);
Peatuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemeintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP- 102/MK.2/2002 dan KEP 292/M.PPN/09/2002
Sistem Pemantauan dan Pelapoan Proyek Pembangunan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.03/2000
Tata Caa Penganggaan, Penyaluan Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003
Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006
Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK. 05 / 2007
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-66/PB/2005
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1983
Sumbangan Pihak Ketiga;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
Pengelolaan Barang Daerah;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 411 tahun 2004
Pemungutan Retribusi Sesuai Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan Pada Unit Kerja Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB III PENYUSUNAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
BAB V PENGELOLA KEGIATAN
BAB VI PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VIII PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IX PERJALANAN DINAS DAN LEMBUR
BAB X IZIN MENDIRIKA BANGUNAN (IMB)
BAB XI DESAIN
BAB XII DOKUMEN KEGIATAN
BAB XIII REKENING DAN REFERENSI JAMINAN BANK
BAB XIV SANKSI DAN DENDA
BAB XV SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN
BAB XVI PAJAK-PAJAK
BAB XVII KOORDINASI
BAB XVIII PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIX AKUNTANSI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
BAB XX PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
BAB XXI SERAH TERIMA PEKERJAAN
BAB XXII PENGAWASAN
BAB XXIII REVISI DIPA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
PelaksanaTeknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu upaya
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan
c
.
keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dalam
hal Pemanfaatan Fasilitas milik Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara maka diperlukan dukungan dana
operasional yang memadai
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, masih memerlukan
Pengaturan lebih lanjut sebagai petunjuk
pelaksanaan;
d
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penggunaan Hasil Penerimaan
Retribusi yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Mengenai Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578).
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
Mengenai Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2007 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
b
.
BermotDr (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun 2006
sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17
Februari 2006, sehingga perlu ditinjau dan ditetapkan
kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas
dipandang perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama
Kendaaan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun Pajak 2007
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan peratuan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeah Tlngkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp
.
Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687;)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40
Nomor 3684;)
,
Tambahan Lembaan Negara
Undang JJndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 411 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246
Negara Nomor 4048);
,
Tambahan Lembaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42
,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negaa Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
10. Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4138);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Caa Pemeriksaan di bidang Pajak
Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain-Lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung
jawaban dan Pengawasan Kenangan Daerah serta
Tata Caa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah:
15. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Tahun 2001 Nomor 8);
16. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
10 rahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
Susunan Nomor Akhir Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (Skum) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Tahun Pajak 2007 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat