Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BAB III PENYUSUNAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA BAB V PENGELOLA KEGIATAN BAB VI PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM BAB VII UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAB VIII PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA BAB IX PERJALANAN DINAS DAN LEMBUR BAB X IZIN MENDIRIKA BANGUNAN (IMB) BAB XI DESAIN BAB XII DOKUMEN KEGIATAN BAB XIII REKENING DAN REFERENSI JAMINAN BANK BAB XIV SANKSI DAN DENDA BAB XV SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN BAB XVI PAJAK-PAJAK BAB XVII KOORDINASI BAB XVIII PENGENDALIAN DAN MONITORING BAB XIX AKUNTANSI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN BAB XX PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN BAB XXI SERAH TERIMA PEKERJAAN BAB XXII PENGAWASAN BAB XXIII REVISI DIPA BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BD.2007 / NO.9
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan