Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Non Struktural Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
3. Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 107 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural DInas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pengelolaan Perikanan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dan
kesejahteraan nelayan kecil, masyarakat lokal d a n /a t a u
masyarakat tradisional dalam area-area perikanan
tangkap, perlu program pengelolaan perikanan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 29 ayat (5) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -
Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara, pemanfaatan
ruang untuk kegiatan pada Zona Perikanan Tangkap
dalam wilayah 0-2 mil diprioritaskan bagi nelayan kecil,
masyarakat lokal d a n / a t a u masyarakat tradisional perlu
menyusun program pengelolaan perikanan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Program
Pengelolaan Perikanan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FORUM PENGELOLAAN PERIKANAN DAERAH
BAB III
KAJI ULANG PPPD
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-
2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5806);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
JANGKA WAKTU
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa hak hidup setiap orang untuk
mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin
serta untuk bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan kebutuhan asasi manusia yang
memiliki peran stretegis guna mewujudkan pola
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
dalam rangka mencapai cita-cita luhur
pembangunan manusia Indonesia;
b. bahwa dengan berbagai dinamika pertumbuhan
dan pembangunan yang berlangsung di wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung dan
tidak langsung telah memberikan pengaruh dan
dampak pada pola keseimbangan tata kelola
pcrumahan yang layak dan tcrjangkau scrta
pada pola penanganan kehidupan masyarakat
agar lebih baik, tertata dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dan
tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan
penyelengg~aan perumahan dan kawasan
permukiman yang diwujudkan sesuai arah
pembangunan daerah dan nasional di bidang
perumahan dan pemuk:iman sesuai ketentuan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka
pcrlu mcmbcntuk. Pcraturan Dacrah tcntang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang ~omor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selat.an-Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421.)
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tcntang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noior 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara 2007 Tahun
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4725};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5252);
11. Undang-Undang Nomor 2 tah'¥1 2012 tentang
pengadaan tan.ah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Ban.gun dan Lingkungan
Siap Bangun yang Berdiri Sendiri {Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3892);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009
ten tang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan (Lembaran Ne~ara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 21, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4479);
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Kewenangan
Bab IV Pembinaan
Bab V RP3KP
Bab VI Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab VII Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
44 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 lahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesl Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja lnspektorat, .Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Frovinsi
Sulawesi Tenggara, maka Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 70 lahun 2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawes! Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94' Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 53, 'Tambahan Lembaran Negara
RePublik lndonesia Nomor 4844);
4, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, (Tambahan Lembaran
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentans Ketahanan Pangan
(Lembaran negara republik indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2009 tentang
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib dan efektiitas pengololan
\ anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD)
perlu di tetapkan Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang
penetapam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
daerah tingkat 1 Sulawesi Tengah dan daerah tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang
pembentukan daeah tingkat 1 Sulawesi Utaa-Tengah
dan Daerah tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687)
2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
3
4
5
6
7
8
.
.
.
.
.
.
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 N0.75
,
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaaan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 N0.75
,
(Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaan Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206
,
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
Tambahan
2003 Nomor 47, Tambahan lembaan Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Pembendaharaan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeiksaan Pengelolaan dan tanggung
jawab Keuangan Negara (Lembaan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
,
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
,
Tentang
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antaa pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewengan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai daearah yang diotonomi Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tam bahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
13. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
14. Peraturan Pemeintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578
16. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahu 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa
Pemeintah
,
Sebagaimana telah diubah Beberapa kali
dan terakhir dengan Pemerintah Presiden No
.
Tahun 2006.
17. Keputusan Mentei Keuangan Nomor 7/KMK/02//2003
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Pejabat
Negeri
,
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak
Tetap
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
21. Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 21/PMK
.
05/
2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PM K.05/2007
tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negei
Sipil;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
milik Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Pernberdayaan Ekonomi Kerakyatan; 25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali
dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
26. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III PELAKSANAAN APBD
BAB IV PELAKSANAA KEUANGAN DAERAH
BAB V HONORARIUM / UPAH
BAB VI BIAYA BEKERJA DILUAR JAM DINAS / LEMBUR
BAB VII PERJALANAN DINAS
BAB VIII KOORDINASI
BAB IX DOKUMENTAS PEMBANGUNAN FISIK
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERGESERAN ANGGARAN
BAB XII PERTANGGNG JAWABAN APBD
BAB XIII PEMBINAAN
BAB XIV PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 52 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksnaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Melalui Whistle Blowing System
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a mewujudkan t a t a kelola p e mer intahan
yang baik d i per lukan p e n an g a n an d an t in d a k a n cepat, t ep a t
d an bertanggung jawab a t a s p e n g ad a an Ap a r at u r Sipil
Negara t e r h a d a p du g aan a d an y a penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n P e r a t u r a n Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara d a n Reformasi Birokrasi Nomor 52
T ahun 2014 t e n t a n g Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi d a n Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani di lingkungan I n s t a n s i Pemerintah
menegaskan perl u n y a p e n a n g a n a n d a n t in d a k a n yang cepat,
t e p a t d a n bertanggung jawab a t a s Pengaduan A p a r at u r Sipil
Negara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu m en e t ap k a n P e r at u r a n
Gu b e r n u r t en t a n g Pedoman Mekanisme Pengaduan
Pelanggaran melalui
Whistle Blowing System;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tah u n
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 1999 ten t a n g
Penyelenggaraan Negara yang Bersih d an Bebas dari
Korupsi, Kolusi, d a n Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 T ahun 1999 ten t a n g
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor
20 T ahun 2001 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s Undang-Undang
Nomor 31 T ah u n 1999 t en t a n g P e m b er a n ta sa n Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g Komisi
Pe m b er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n
Kedua a t a s Undang Undang Nomor 30 T a h u n 2002 ten t a n g
Komisi P e m b er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ahun 2014 t en t a n g Apar atur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 11
T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2020 Nomor 245, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 60 T ah u n 2008 t en t a n g Sistem
Pengendalian In t er n Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 53 T ah u n 2010 t en t a n g
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. P e r a t u r a n Presiden Nomor 54 Tah u n 2018 t e n t a n g Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 108);
11. P e r a t u r a n Menteri Pendayagunaan Ap a r at u r Negara d an
Reformasi Birokrasi Nomor 52 T ah u n 2014 t en t a n g Pedoman
Pembangunan Zona Integritas men u ju Wilayah Bebas dari
Korupsi d an Wilayah Birokrasi Bersih d a n Melayani di
Lingkungan I n s t a n s i Pemerintah sebagaimana telah d i u b ah
dengan P e r a t u r a n Menteri Pendayagunaan Ap a r at u r Negara
d a n Reformasi Birokrasi Nomor 10 T ahun 2019 ten t a n g
P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara d a n Reformasi Birokrasi Nomor 52 T ah u n 2014
t en t a n g Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi d a n Wilayah Birokrasi Bersih
d a n Melayani di Lingkungan I n s t a n s i Pemerintah;
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T ah u n 2016 t en t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tah u n 2016 Nomor 13);
13. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 53 T ahun
2016 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas dan
Fungsi, s e r t a Tata Kerja Insp e k t o ra t Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ahun 2016 Nomor 53).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PELANGGARAN
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV PENANGANAN PENGADUAN
BAB V PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2019
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m el aksanakan Ketentuan Pasal 273
ay at (1) Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
d i u b ah d u a kali d an t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 t en t a n g Perubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan P e r at u r a n Kepala Daerah setelah RPJMD
ditetapkan;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a d an
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 ten t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023 telah di lakukan Fasilitasi Oleh Menteri
Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
188.34/3313/OTDA Perihal Fasilitasi Rancangan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s at
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional
T ahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 T ahun 2007 ten t a n g
P e n a ta an Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011 ten t a n g
Pembentukan P e r a t u r a n Peru n d an g - u n d an g an
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005
ten t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 26 T ahun 2008
t en t a n g Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2016
ten t a n g Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 46 T ah u n 2016
t en t a n g Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
13. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tah u n 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 3);
14. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 ten t a n g
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tah u n 2018 Nomor 157);
15. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 ten t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
d a n Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Pe r at u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d an Rencana Kerja
Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 1312);
16. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 7 t a h u n
2018 t en t a n g Pembentukan d an Pel ak s an aan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam P e n yusunan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2018
Nomor 459);
17. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ah u n 2012 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012
Nomor 4);
18. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ah u n 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019
Nomor 9).
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 16 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
daerah terutama yang berkaitan dengan program
bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada
Kecamatan, Kelurahan dan Desa, maka perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan keuangan
kecamatan, kelurahan dan desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk
Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan
Desa/ Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp, Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5495);
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
lndonesi Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2014;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 - 2018 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 14 ).
Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Keija
Pemeintah Daerah menjadi Pedoman Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemeintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan
Pemeintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011
Nomor 7).
Rencana Kerja Pemer1ntah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat