Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 yang diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 31
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan