Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah pada: 1. ketentuan Pasal 1 diubah 2. ketentuan Pasal 7 diubah 3. diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C 4. ketentuan Pasal 8 diubah 5. ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah 6. ketentuan Pasal 15 diubah 7. ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah 8. ketentuan Pasal 17 diubah 9. ketentuan Pasal 18 diubah 10. ketentuan Pasal 19 diubah 11. ketentuan Pasal 20 diubah 12. ketentuan Pasal 21 diubah 13. diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian yaitu bagian Keenam A 14. diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 21A d an Pasal 21 B 15. ketentuan Pasal 24 diubah 16. ketentuan Pasal 25 diubah 17. ketentuan Pasal 26 diubah 18. ketentuan Pasal 38 diubah 19. ketentuan pada lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat