Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Nomer 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA
BERENCANA TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahrun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2018-2033, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2O2I terilang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Semesta Berencana Tahun 2022 sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubalan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerinatah Daerah Semesta Berencana Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Talun 1958,Undarg-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturar Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O,Peraturan Menteri Dalffn Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2O18,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Proyinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2013,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2O21.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 11 Peraturan BUpati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pungutan Penyeberangan di Air merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. SRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI ; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 16.KETENTUAN PIDANA; 17.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan Yang Menjadi Pendapatan / Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Anak dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goals ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan Pengaturan terhadap Dana Jaminan Persalinan yang menjadi pendapatan/ penerimaan fasilitas kesehatan;
c. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung sudah tidak memadai, sehingga perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan yang menjadi Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/1/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A
2. Pasal 10 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)
3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan Pasal 18A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021
Isi 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 14 Tahun 2013
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Derah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaa, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,d an berkelanjutan, serta menurut ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 satu data Indonesia tingkat daerah perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggara Satu Data Daerah; BAB III Penyelenggaraan Satu Data Daerah; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Isi 11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Sulinggih Dan Pemangku Kahyangan Tiga Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga di Kabupaten Klungkung sebagian besar tergolong usia lanjut yang sangat rentan terhadap berbagai risiko penyakit sehingga perlu didukung oleh Pemerintah Daerah dcngan
memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah melalui pengalokasian dana pelayanan kesehatan bagi Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga sehingga dapat menunaikan tugas-tugasnya sesuai ajaran Agama Hindu dengan sebaik-baiknya;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menctapkan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keschatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Kode Rekening
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan petunjuk-petunjuk
pelaksanaannya ;
b. bahwa berhubung ada penyesuaian Kode Rekening dalam
penyusunan APBD, maka Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5
Tahun 2011 tentang Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan Kode Rekening, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2011
tentang Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan Kode Rekening perlu diadakan peninjauan kembali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Klungkung
tentang Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan Kode Rekening.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) ; 3.PENDAPATAN DAERAH ; 4.BELANJA DAERAH ; 5.PEMBIAYAAN DAERAH ; 6. ; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan
Kode Rekening sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun
2011 tentang Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kode Rekening dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintai Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2O11
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
pasal 8 Perangkat Daeral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 26 Peraturan Daerah ini :mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK ; 6.TATA CARA PEMUNGUTAN ; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ; 8.KEDALUWARSA ; 9.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 12. KETENTUAN PIDANA; 13.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat