Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022

TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum pasal 8 Perangkat Daeral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 26 Peraturan Daerah ini :mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan