ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahrun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2018-2033, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2O2I terilang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Semesta Berencana Tahun 2022 sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubalan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerinatah Daerah Semesta Berencana Tahun 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Talun 1958,Undarg-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturar Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O,Peraturan Menteri Dalffn Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2O18,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Proyinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2013,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2O21.
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 11 Peraturan BUpati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|