Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggara Satu Data Daerah; BAB III Penyelenggaraan Satu Data Daerah; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat