PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-SATU-DATA-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaa, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,d an berkelanjutan, serta menurut ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 satu data Indonesia tingkat daerah perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggara Satu Data Daerah; BAB III Penyelenggaraan Satu Data Daerah; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
- Isi 11 Halaman
|