Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A 2. Pasal 10 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) 3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D 4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan Pasal 18A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat