Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 199 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSIAPAN PEMILIHAN; 3. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN; 4. SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PEMILIHAN; 5. ASAS PEMILIHAN PERBEKEL; 6. HAK MEMILIH DAN DIPILIH; 7. PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERBEKEL; 8. PENETAPAN CALON YANG BERHAK DIPILIH; 9. KAMPANYE CALON PERBEKEL; 10. PEMILIHAN CALON PERBEKEL YANG BERHAK DIPILIH; 11. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA; 12. PENGHITUNGAN SUARA; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; 14. PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH; 15. PELANTIKAN CALON PERBEKEL TERPILIH; 16. MASA JABATAN PERBEKEL; 17. LARANGAN BAGI PERBEKEL; 18. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERBEKEL; 19. PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERBEKEL; 20. PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 21. BIAYA PEMILIHAN PERBEKEL; 22. TINDAKAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF; 23. KETENTUAN LAIN LAIN; 24. KETENTUAN PERALIHAN; 25. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Badan Layanan Umum Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR, URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TAHAPAN WAKTU PENCAPAIAN; 4. PELAKSANAAN; 5. PENERAPAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penangulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi ( Satlak PBP) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian, baik hana benda, lingkungan maupun korban jiwa serta masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak konflik sosial, memerlukan penanganan secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dalam upaya penanganan bencana dilakukan melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat ditangani secara berdaya guna dan berhasil guna. perlu di satuan pelaksana penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( Satlak PBP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Keputusan Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang ada didalamnya yang satu sama lain saling terkait, mendukung dan mempengaruhi perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan
b.bahwa kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi dan menurunkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup;
c.bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Klungkung makin meningkat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup dan/atau keanekaragaman hayati;
d.bahwa hasil kajian Status Lingkungan Hidup di Kabupaten Klungkung menunjukkan kualitas lingkungan telah mengalami penurunan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Masyarakat dapat memberikan usulan dan/atau pendapat terhadap hasil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Beban Kerja Penjabat Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Penjabat Perbekel dalam melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Perbekel dalam kurun waktu tertentu serta dalam upaya pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan beban kerjanya maka dipandang perlu meningkatkan tunjangan beban kerja untuk Penjabat Perbekel, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Beban Kerja Penjabat Perbekel perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Beban Kerja Penjabat Perbekel.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019
Isi 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1
- Pasal 20
- Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, h dan k
- Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf b dan f
- Pasal 24 ayat (2) huruf c
- Pasal 29 ayat (1) dan (2)
- Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 32 ayat (1) dan (3)
- Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021
Isi 10 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UPT 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Infomasi Manajemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung perlu ditinjau kembali
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 10 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kcsehatan diarahkan untuk mempertingggi derajat kesehatan masyarakat yang besar manfaatnya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan nasional;
b. bahwa pengelolaan sumber daya secara profesional harus diikuti dengan peningkatan keuangan yang memadai melalui penyesuaian biaya pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada unit cost, persaingan dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa Keputusan Bupati Klungkung Nomor 406 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Swadana Daerah RSU Kabupaten Klungkung
Untuk Kelas I Keatas sudah tidak sesuai lagi, oleh karenanya harus dicabut;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditegaskan bahwa tarif Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF LAYANAN; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN; 5. STRUKTUR BESARAN DAN KOMPONEN TARIF PELAYANAN; 6. KELAS PERAWATAN; 7. BESARAN TARIF; 8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 9. KEDALUARSA PENAGIHAN; 10. PERAWATAN PASIEN TAHANAN DAN NARAPIDANA; 11. KETENTUAN LAIN-LAIN; 12. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat