1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF LAYANAN; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN; 5. STRUKTUR BESARAN DAN KOMPONEN TARIF PELAYANAN; 6. KELAS PERAWATAN; 7. BESARAN TARIF; 8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 9. KEDALUARSA PENAGIHAN; 10. PERAWATAN PASIEN TAHANAN DAN NARAPIDANA; 11. KETENTUAN LAIN-LAIN; 12. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat