1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR, URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TAHAPAN WAKTU PENCAPAIAN; 4. PELAKSANAAN; 5. PENERAPAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat