Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021; b. bahwa menindaklanjuti surat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Surat Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor 523/347 tanggal 01 Juli 2021 perihal Penguatan Fungsi dan Peran Pabrik Es “SARITIRTAMINA” untuk Menunjang Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, dan Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor 860/0764 tanggal 15 Juli 2021 Perihal Pengukuran Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020, . Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M.2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Keputusan Bupati Nomor 136/KPTS/2021.
Materi pokok : Analisa Standar Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2020 tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan diterbitkannya
Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, maka perlu mengubah untuk
kedua kalinya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 71
Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun
2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020;
b. bahwa menindaklanjuti surat dari Direktur RSUD Wonosari
Nomor 900/3091/2021 tanggal 02 Juli 2021 perihal
Pergeseran Anggaran DAU dan DID RSUD Wonosari, Surat
Direktur RSUD Saptosari Nomor 900/011/RS.S/VII/2021
tanggal 06 Juli 2021 perihal Perubahan Rincian Obyek DID
dan Refocusing RSUD Saptosari, sehingga Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun
2020; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Jumlah halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 40)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 69, Pasal 72 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 105 ayat (5), Pasal 106 ayat (2), Pasal 112, Pasal 122, Pasal 125, Pasal 126 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 114 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020, bahwa menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 140/1040 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan tahap I Dana Keistimewaan TA 2021, Surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 050/362 tanggal 04 Juli 2021 perihal Permohonan pergeseran antar Kelompok Belanja TA 2021, Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/2618 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan Dana Keistimewaan TA 2021, Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Nomor 900/385 tanggal 08 Juni 2021 perihal Usulan Perubahan Dana Keistimewaan Tahap I TA 2021, Surat Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Nomor 910/00417 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2021, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor 907/00605 tanggal 08 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan Tahap I Dana Keistimewaan TA 2021, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Milik satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dalam mengelola rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu adanya penetapan mengenai pembukaan, pengelolaan, pelaporan, dan penutupan rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah, bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan rekening pemerintah daerah pada satuan kerja perangkat daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi, perlu menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Jenis Rekening, Kewenangan Pengelolaan Rekening, Pembukaan Rekening Skpd, Pengoperasian Rekening dan Penutupan Rekening.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020.
Materi pokok : Prinsip-Prinsip Anggaran, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah, Pengelolaan Pembiayaan, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Jumlah halaman : 50 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS di Lingkungan Pemkab Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, maka diperlukan tindaklanjut pengaturan pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; bahwa agar pengaturan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu penetapan Petunjuk Teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Gunungkidul
Mencabut
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020/2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 46)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin layanan pendidikan bagi seluruh
masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan perlu menetapkan pedoman
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun
Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Rombingan Belanjar; Tata Cara PPDB; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Jumlah Halaman: 17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat