Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Prinsip-Prinsip Anggaran, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah, Pengelolaan Pembiayaan, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.32
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan