Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dalam dirinya melekat hak untuk hidup,
tumbuh dan berkembang, berpartisipasi
secara wajar sesuai harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya, bahwa setiap anak perlu mendapat
pelindungan dan terjamin pemenuhan
hak-haknya sehingga diperlukan peranPemerintah Kabupaten Gunungkidul
dalam mewujudkan generasi anak yang
sehat, cerdas, berakal budi luhur dan
sejahtera, bahwa Kabupaten Gunungkidul belum
memiliki peraturan yang mengatur
pelindungan dan jaminan pemenuhan
hak-hak anak dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi pokok : Tanggung jawab; pengintegrasian; pencegahan; pengurangan resiko kerentanan; kabupaten layak anak; pendanaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten Gunungkidul
dilaksanakan dengan berprinsip pada
kesetaraan dan keadilan gender, bahwa diperlukan strategi
pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi ataskebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di Kabupaten
Gunungkidul, bahwa Kabupaten Gunungkidul belum
memiliki peraturan yang mengatur
tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan dan penyusunan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG); pelaksanaan kebijakan PUG; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; Pembinaan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan serta penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
penduduk di Kabupaten Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dalam rangka peningkatan kualitas layanan
administrasi kependudukan, pengembangan fungsi
pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan
perencanaan pembangunan, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi kependudukan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
Materi pokok : Hak dan kewajiban penduduk; penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; sistem informasi administrasi kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 6) dan peraturan
pelaksanaannya
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu
dilaksanakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dengan
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, bahwa penanaman modal merupakan
salah satu penggerak perekonomian
daerah, penciptaan lapangan kerja danpeningkatan daya saing daerah,
sehingga perlu diciptakan iklim
penanaman modal yang kondusif,
promotif, memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan efisien dengan
tetap memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2019, Peraturan Presiden Nomor 16 TahunPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
2012,
Materi pokok : Penyelenggaraan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggun jawab penanaman modal; pengenaan sanksi; laporan dan evaluasi; kerja sama; peran serta masyarakat dan sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025;
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan
daerah kapubaten Gunungkidul Tahun 2014-2025 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2014;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan daerah serta didasarkan pada isu terkini
dan isu strategis di bidang pariwisata;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2018 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 ;
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1,2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),Pasal 5, Pasal 7 ,Pasal 10, Pasal 13 , Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16
A dan Pasal 16 B ,Pasal 18, 19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,34,36,37, 38, 39, 40, 41, 42 diubah ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Jumlah Halaman: 33 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020
Bahwa Kalurahan memiliki hak asal usul
dan hak tradisional untuk mendukung
terwujudnya tatanan pemerintahan
Kalurahan yang demokratis menuju
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, bahwa sehubungan dengan
diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2019 tentang Penetapan Kalurahan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015
( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul )
Nomor : 7 Tahun : 2020 tentang Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun
2017 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan, bahwa untuk menciptakan ketertiban dan
kelancaran dalam pencalonan, pemilihan,
pelantikan, dan pemberhentian Lurah
perlu pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 .
Materi Pokok : Pemilihan Lurah Serentak, Tugas, Wewenang, hak, kewajiban dan larangan Lurah, Masa jabatan dan pemberhentian Lurah, Pemilihan Lurah antar waktu, pembinaan dan pengawasan, pendanaan penyelenggaraan pemilihan Lurah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Jumlah Halaman : 80 HLM; Penjelasan : 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Materi pokok : kewenangan; pendidikan formal; pendidikan non formal; pendidikan informal; integrasi penyelenggaraan pendidikan; standar pelayanan minimal; kurikulum muatan lokal; pendidikan berbasis keunggulan lokal; penyidik dan tenaga kependidikan; akses, sarana dan prasarana; partisipasi masyarakat; sistem informasi pendidikan; pendanaan pendidikan; penghargaan; dewan pendidikan; komite sekolah; pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor44);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Prinsip Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi, Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Pemberian Insentif Pemungutan retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, prinsip peninjauan tarif, wilayah pemungutan, penetuan pembayaran, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, penetapan retribusi, masa retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan , pengendalian dan pengawasan, kedaluwarsa penagihan, pemberian insentif pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
penambahan objek pada Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah
dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat