ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan
daerah kapubaten Gunungkidul Tahun 2014-2025 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2014;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan daerah serta didasarkan pada isu terkini
dan isu strategis di bidang pariwisata;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2018 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 ;
- Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1,2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),Pasal 5, Pasal 7 ,Pasal 10, Pasal 13 , Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16
A dan Pasal 16 B ,Pasal 18, 19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,34,36,37, 38, 39, 40, 41, 42 diubah ,
|