Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Hewan Wonosari
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Hewan Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA dan Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2021
Perbup Kab. Gunungkidul No. 163 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
TAMAN TEKNOLOGI PERTANIAN NGLANGGERAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021.
Materi pokok : Pembentukkan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021.
Materi pokok : Pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian.
Jumlah halaman : 8 HLM, Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2017, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja maka perlu mengubah peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2017, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88
Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak maka perlu mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 Tahun 2021.
Materi pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 12A.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah
Pertama
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Taun 2017, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2107 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah sebagai berikut : Ketentuan pasal 1 diubah, Ketentuan pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni bab IV A, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 12A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2107 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah .
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71Tahun 2021.
Materi pokok : Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2017, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah maka perlu mengubah peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 69 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagai berikut : Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA, Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 74 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan, Pengendalian
Penduduk, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan organisasi serta tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlidungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat desa,
Jumlah Halaman : 27 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul disebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, bahwa memperhatikan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B448/BNPB/SU /HK08/07/2021 perihal Rekomendasi atas permohonan Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul maka diperlukan tindaklanjut pelaksanaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, serta tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat