Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagai berikut : Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA, Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat