Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021

Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
155
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.155
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 54 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Pendidikan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 86 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan