Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2107 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah sebagai berikut : Ketentuan pasal 1 diubah, Ketentuan pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni bab IV A, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 12A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.86
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 155 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan