Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 135 Tahun 2107 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah sebagai berikut : Ketentuan pasal 1 diubah, Ketentuan pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni bab IV A, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 12A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat