ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2)
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 145 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
- Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 15);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 74); 8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 145 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 145);
- Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 77);
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Wonosari (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 93);
c. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 78);
d. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 97);
e. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Playen (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 79); f. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Playen (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 95);
g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Panggang (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 80);
h. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Panggang (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 98);
i. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Semanu (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 81);
j. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Semanu (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 96);
k. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Karangmojo (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 82);
l. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Karangmojo (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 94);
- Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 1 HLM
|