Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Playen sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni pasal 12A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat