susunan organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2021/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88
Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK: |
- bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak maka perlu mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 Tahun 2021.
- Materi pokok :
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 12A.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|