pengelolaan - keuangan daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2022/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Materi pokok : Siklus Pengelolaan Keuangan, Pengelola Keuangan Daerah, Dan Struktur Apbd, Perencanaan Anggaran Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Pengelolaan Keuangan Blud, Pembinaan Dan Pengawasan Dan Penyelesaian Kerugian Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Jumlah Halaman : 51 HLM; Penjelasan : 14 halaman
|