Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta dalam rangka peningkatan pelayanan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 .
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula
berjumlah Rp2.031.939.592.207,00 bertambah sejumlah Rp69.642.351.022,00
sehingga menjadi Rp2.101.581.943.229,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 891 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah dilakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan penguatan pengawasan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu disesuaikan materi muatannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, tim pengawas perizinan berusaha, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas Dan Tenaga Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya dan identitas bangsa yang perlu dipertahankan keberadaannya dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; bahwa untuk mempertahankan keberadaan kebudayaan daerah di Kabupaten gunungkidul sebagai warisan leluhur diperlukan pengelolaan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Objek Kebudayaan, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang, Penghargaan, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah, Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada peningkatan kegemaran membaca masyarakat menuju masyarakat belajar yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa budaya literasi membutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung bahan bacaan bermutu yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga Perpustakaan, Budaya Baca, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Materi pokok : Ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang
tentang Cipta Kerja, dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Materi Pokok: APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik dan efisien untuk memenuhi kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan Daerah; bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dapat terlaksana dengan baik dan efisien diperlukan kompetensi Pamong Kalurahan yang kompeten dan berkualitas; bahwa untuk menciptakan ketertiban, kelancaran dan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan kalurahan; d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan, perlu adanya penyesuaian Perubahan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Materi pokok : Pengangkatan Pamong Kalurahan, Pengangkatan Staf Pamong Kalurahan, Panitia Pelaksana dan Tim Penguji, Pelaksanaan Ujian, Koreksi Hasil Ujian, Dan Penetapan Hasil Ujian Serta Pengumuman Hasil Ujian, Konsultasi dan Pengangkatan, Pelantikan Pamong Kalurahan Dan Pengucapan Sumpah/Janji, Laporan Pelantikan Pamong Kalurahan, Masa Jabatan Pamong Kalurahan, Pengankatan Sumpah/Janji Kalurahan, Laporan Pengangkatan Staf Kalurahan, Pemberhentian Pamong Kalurahan, Pemberhentian Staf Pamong Kalurahan, Penghasilan Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman : 5 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat