Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga Perpustakaan, Budaya Baca, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan