TELEKOMUNIKASI - MENARA - PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUVII/2014 yang telah membatalkan Penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012.
- Materi Pokok: Dengan dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
- Pasal 8, 10 dihapus; Pasal 9, 11, 15 dan 28 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
|