Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu: aksesibilitas, bantuan sosial, perempuan dengan disabilitas, statistik dan pengumpulan data, peran serta masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, penghargaan, serta Subkomite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat