Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 30 bulan September tahun 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp2.126.535.040.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp2.135.811.987.000,00 bertambah sejumlah Rp160.143.378.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Ketentuan mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan
Peraluran Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berupa laporan keuangan
yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2021/ Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial perlu dicabut;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2012, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.12 Tahun 2019, PERPRES No.16 Tahun 2018, PEMENDAGRI No.33 Tahun 2012, PERMENKUMHAM No.6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/III/2015, PEMENDAGRI No.77 Tahun 2020, PERDA KAB.KARANGANYAR No.10 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan umum yaitu pengertian dan ruang lingkup, hibah yang meliputi umum, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring dan evaluasi. Bantuan sosial meliputi umum, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karanganyar No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2021/ Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengalokasikan anggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 4% (empat persen) dari Gaji atau upah perbulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 17/PMK.07/2021; PERMENPAREKRAF No. 3 Tahun 2021; PERMENKES No. 12 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No. 050-3708 Tahun 2020; KEPGUB PROVINSI JATENG No. 903/219/2020 Tahun 2020; PERBUP No. 106 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 Nomor 106) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 18)diubah menjadi Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan umum, Pemerintah perlu menjamin pengelolaan air minum dilakukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan terpenuhinya kebutuhan akan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkaua, maka diperlukan kebijakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten dalam Penyeleggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini di atur tentang Sistem Penyediaan Air Minum meliputi Pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM yang pelaksanaannya berlandaskan pada Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri. Pengembangan SPAM meliputi Pembangunan Baru, Peningkatan, dan Perluasan. Sedangkan pengelolaan meliputi Operasi dan Pemeliharaan, Perbaikan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi Penyediaan Air Minum. Penyelenggaraan sanitasi meliputi sistem pengelolaan air limbah dan persampahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 85 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan NonBerusaha, dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, Dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, mudah, rerintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonbcrusaha, dan
Nonperizinan pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Saru Pintu; bahwa berdasarkan ketenruan Pasal 5 ayat (1) Pe.raruran
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 teotang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala DPMPTSP; bahwa Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi
dengan dinaroika perkembangan peraturan perundang
undangan sehlngga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, tim teknis, rekomendasi teknis, pelayanan secara elektronik, penandatanganan dokumen perizinan nonberusaha dan nonperizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 dicabut.
282 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 37 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karanganyar No. 116 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
ahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 3 h u r u f b
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015; Undang - undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembukaan dan penutupan rekening Bank pada SKPD, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan lainnya, pembinaan dan pengawasan, format dokumen pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2018 dicabut.
359 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat