Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembukaan dan penutupan rekening Bank pada SKPD, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan lainnya, pembinaan dan pengawasan, format dokumen pengelolaan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat