Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 67, perubahan Pasal 68, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 84, perubahan Pasal 86, perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 91, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 95, perubahan Pasal 97, perubahan Pasal 98, perubahan Pasal 101, perubahan Pasal 102, perubahan Pasal 109, perubahan Pasal 110, perubahan Pasal 114, penyisipan Pasal 114A dan Pasal 114B, perubahan Pasal 124, penyisipan Pasal 124A dan Pasal 124B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
16 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2023
Tanggal Berlaku
16 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 37 Tahun 2021 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan