Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi dimaksudkan untuk
mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu
melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya
dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya; bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing harus bisa
memberikan dampak bagi peningkatan kapasitas tenaga
kerja lokal, oleh sebab itu perlu pengaturan distribusi
pendapatan dari pemakaian tenaga kerja asing di pusat
dan di daerah melalui pembagian kewenangan
pemungutan atas layanan bagi tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja
dalam 1 (satu) lokasi kabupaten adalah pendapatan
Daerah dan dapat dipungut Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sepanjang
mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung adalah salah satu wujud fisik
dari pemanfaatan ruang, oleh sebab itu perlu diatur
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,
keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan
pembangunan; bahwa dalam rangka pengoptimalan peran Pemerintah
Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan
gedung, maka perlu menetapkan retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bahwa retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2022
Badan Layanan UmumPerizinan, Pelayanan PublikBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maka perlu melaksanakan peninjauan terhadap peraturan daerah yang ada; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar NOmor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yangmenyatakan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi antara lain adalah penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi nasional kualifikasi kecil menengah dan besar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa dengan berubahnya pengaturan terkait Badan Usaha Milik Desa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Karanganyar No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah; bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan simplifikasi peraturan perlu penataan urusan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022
bahwa Pangan merupakan hak asasi manusia
sehingga kebutuhan Pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan Status Gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka pembangunan manusia yang
berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui
perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman,
bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di
seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka
penyelenggaraan Pangan merupakan salah satu
urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Strategi
Bab III Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Bab IV Cadangan Pangan
Bab V Koordinasi dan Kerjasama
Bab VI Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab VII Sistem Informasi Pangan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Infrastruktur
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan; bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat terus dikembangkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Potensi dan Pengumpulan
Bab III Peran Pemerintah Daerah
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Penghargaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pemakaman yang layak; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu diubah dengan memisahkan antara Pengelolaan Makam dan pengenaan Retribusi Pemakaman; bahwa Retribusi Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Keberatan
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan Daerah dengan menambah obyek Retribusi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu dicabut dan diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi Jasa Usaha
Bab III Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 30 bulan September tahun 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp2.126.535.040.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat