Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berupa laporan keuangan
yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13. Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besatnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran Atau Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,
dan Satuan Palisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
terutama ditetapkannya Jabalan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerir.·tahan, pengembangan
potensi penanaman modal, dan peningkatan pelayanan
terpadu satu pin tu, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Karanganyar telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/062/2008
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Karanaganyar Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2008.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Rp 715.680.264.650,00
2. Belanja Rp 796. 487.631.717,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran operasional khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK 06/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pemberian biaya operasional kendaraan dinas, AADB Dinas Operasional kantor dan AADB DInas operasional khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020
Kebijakan pemerintah - pembinaan - perencanaan pengawasan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pem binaan dan perencanaan pengawasan atas
penyelenggaraan Pem erintahan Daerah secara efektif,
efisien, dan terpadu serta mencegah terjadinya
pembinaan dan perencanaan pengawasan yang tidak
terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang
baik, perlu disusun Kebijakan Pembinaan dan
Perencanaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud dalam huruf a dan sesuai Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang
’Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan
Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pembinaan dan perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya guna mewujudkan ketertiban masyarakat, perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, situasi dan kondisi serta dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenhumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban
- Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS
- Kartu Tanda Pengenal
- Kode Etik Pejabat PPNS
- Pembinaan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Kerja sama
- Pembiayaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 tahun 2007 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki kekayaan alam, budaya dan sumber daya manusia yang mampu menciptakan produk dengan nilai tambah yang menjadikan produk sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif melalui kreatifitas dan karya karsa;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengembangan dan pembangunan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah dibutuhkan suatu pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Prov Jawa Tengah No. 5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Identifikasi Ekonomi Kreatif di Daerah; Ekosistem Ekonmi Kreatif di Daerah; Pusat Kreasi; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2023
PERDA Kab. Karanganyar No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan Kepala
Desa dan Perangkat Desa maka kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa diupayakan bagi
kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
bahwa guna ketertiban kedudukan keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa perlu mengatur pedornan Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sesuai ·
dengan perkembangan masyarakat dan peraturan
Perundang-undangan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 teritang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor . 18 Tahun 2015 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentanz Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, penghapusan Pasal 9 perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat