Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan dan Strategi Bab III Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Bab IV Cadangan Pangan Bab V Koordinasi dan Kerjasama Bab VI Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab VII Sistem Informasi Pangan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Infrastruktur Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat