Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Potensi dan Pengumpulan Bab III Peran Pemerintah Daerah Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Penghargaan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat