PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2021/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga
Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu, perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali
Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif
Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja;
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif
dalam Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja;
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan
Jenis Manfaat Layanan;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 15);
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 24 tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten
Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 5. UU NO 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 Tahun 2015; 6. PP No 109 Tahun 2000; 7. PP No 55 Tahun 2005; 8. PP No 8 Tahun 2006; 9. PP No 3 Tahun 2007; 10. PP No 71 Tahun 2010; 11. PP No 12 Tahun 2019; 12. PP No 16 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri dalam Negeri No 11 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 77; 16. PERDA Kab. Rokan Hulu No 7 Tahun 2019; 17. PERDA Kab. Rokan Hulu No 8 Tahun 2020; PERDA Kab. Rokan Hulu No 4 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan APBD TA 2020, sebagai informasi bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah daerah, sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban dan sebagai bahan evaluasi untuk penganggaran tahun berikutnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 Lentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peru bahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor 31)) perlu ditindaklanjuti
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan dj Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor 31) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 Lentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu
4 Hlm, Lamp: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap batas Desa, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menyelenggarakan kegiatan penetapan batas Desa di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 14. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013; 15. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014; 16. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 443 Tahun 1998; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016
Perbup ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa yang menentukan batas-batas kartometrik wilayah desa yang bersifat administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas Kawasan Tertentu, Hak Atas Tanah, Hak Ulayat dan Hak Adat serta hak-hak lainnya yang ada pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100 / SETDA-TAPEM / 598 / 2012 T=tentang Batas Desa Pasir Indah dengan Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penjelasan: 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan diubah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 53)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Penjelasan: 24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Persiapan Tandun Timur Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum terhadap batas Desa Persiapan, Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu telah menyelenggarakan
kegiatan penetapan batas Desa Persiapan di wilayah
Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil
penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Persiapan Tandun Timur
Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 8);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu
Peta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur
Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk
Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi
Geospasial;
15. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian
Peta Dasar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3 );
17. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pembentukan Desa Persiapan Tandun Timur
Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Berita
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 Nomor
12).
Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 207 Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Kerjasama Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Prioritas
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun
2016 tentang Desa;
20. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Aset Desa;
21. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
22. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat
Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 52 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa;
23. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2019
Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu;
24. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 27 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Desa;
25. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rokan
Hulu.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kerjasama Desa, Bidang dan Potensi Desa, Bentuk Kerjasama, Badan Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Antar Desa, Tata Cara Kerjasama Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Hasil Kerjasama Desa, Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
BKAD yang telah terbentuk dan masih aktif kepengurusannya pada kecamatan
eks Program Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) dan/atau pada
kecamatan lainnya wajib disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, kerja sama Desa dan
lembaga kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat
dilaksanakan kegiatannya sampai berakhirnya masa kerja sama dan
kepengurusannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati
ini.
(2) Kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan penyesuaian dengan ketentuan ini paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bupati ini berlaku.
19 Hlm, Lamp: VII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pengeluaran belanja tambahan penghasilan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menetapkan ruang lingkup, besaran dan jenis tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Penjelasan: 38 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum terhadap batas Desa, Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu telah menyelenggarakan kegiatan
penetapan batas Desa di wilayah Kecamatan Tandun
Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil
penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Tandun Kecamatan Tandun
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 8);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu
Peta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur
Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk
Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi
Geospasial;
15. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Ketelitian
Peta Dasar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3 ).
Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Persiapan Kesatuan Wonosari Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum terhadap batas Desa Persiapan, Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu telah menyelenggarakan
kegiatan penetapan batas desa persiapan di wilayah
Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan
dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Persiapan Kesatuan Wonosari
Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 8);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu
Peta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur
Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk
Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi
Geospasial;
15. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian
Peta Dasar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3 );
17. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2021
tentang Pembentukan Desa Persiapan Kesatuan
Wonosari Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu
(Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021
Nomor 11).
Perda ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa Persiapan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat