Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2021

Pedoman Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kerjasama Desa, Bidang dan Potensi Desa, Bentuk Kerjasama, Badan Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Antar Desa, Tata Cara Kerjasama Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Hasil Kerjasama Desa, Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/No. 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan