Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan APBD TA 2020, sebagai informasi bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah daerah, sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban dan sebagai bahan evaluasi untuk penganggaran tahun berikutnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat