Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pengeluaran belanja tambahan penghasilan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menetapkan ruang lingkup, besaran dan jenis tambahan penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat